
*corresponding author
AbstractThe problem of narcotics in Indonesia is currently a challenge for all levels of society, not only for law enforcers in terms of the police to prevent drug abuse but also a challenge for all parents in Indonesia so that their children are not involved in drug abuse, because the number of drug abuse in Indonesia always increases from year to year, as in decision Number 500 / Pid.Sus / 2024 / PN Plg. So the problem is what are the judge's considerations in passing his verdict using alternative charges against drug intermediaries in verdict Number 500/Pid.Sus/2024/PN Plg? Then what are the sanctions against drug intermediaries in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics? The method used is the normative legal research method using primary and secondary legal materials. Meanwhile, the results of the study explain the Judge's Considerations in Passing His Verdict Using Alternative Charges Against Drug Intermediaries in Decision Number 500/Pid.Sus/2024/PN Plg, namely considerations from the legal aspect and considerations from the non-legal aspect so that the judge's considerations are considerations from the evidence and considerations of the elements of narcotics crimes regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. And the sanctions against drug intermediaries in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the sanctions for intermediaries in this law are the same as the sanctions for distributors, thus the defendant P was sentenced to 8 (eight) years in prison and a fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiahs), if the fine is not paid, it will be replaced with imprisonment for 6 (six) months. And sentenced the defendant to pay court costs of Rp 5,000, - (five thousand rupiahs).
KeywordsJudge's Consideration, Intermediary, Drug, Trafficking
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/jrssh.v5i1.267 |
Article metrics10.47679/jrssh.v5i1.267 Abstract views : 16 |
Cite |
References
Achmad Ali, 1999, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung.
----------, 2007, Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance, Jakarta: Kencana.
Adami Chazawi, 2007, Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Perada.
- , 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum, Jakarta: Sinar Grafka.
Alfitra, 2014, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta: Penebar Swadaya Grup.
Andi Hamzah dan R.M Surahman, 1994, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2003, Asas-Asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya: FH Universitas Surabaya Forum dan Aspehupiki.
- , 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia”, dalam jurnal ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1 Desember 2021.
Aulia Fadhli, 2018, Napza Ancaman Bahaya Regulasi dan Solusi Penanggulangannya, Yogyakarta: Gava Media.
AW Widjaja, 1985, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika, Bandung: Armico.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2010, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi masyarakat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar grafika.
Barda Nanawi Arief, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Semarang: Fakultas Hukum Undip.
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.
Bernard Arief Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Simandjuntak B, 1981, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial, Bandung: Parsito.
Dani Krisnawaty dan Eddy O.S. Hiariej, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta.
Djoko Prakoso, 2000, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bandung: Bina Aksara.
Egi Rosadi, “Putusan Hakim yang Berkeadilan”, dalam Jurnal Badamai Law Journal, Vol. 1, No. 1, April 2016.
Elrick Christovel Sanger, “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda”, dalam Jurnal Lex Crimen, Vol. II/No. 4/Agustus/2013.
Endri, “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia”, dalam Jurnal Unifikasi, Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016.
G. Widiartana, 2014, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Djambatan. Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Harifin A. Tumpa, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pdana: Untuk Mahasiswa, Praktisi dan Penyuluh Masalah Narkoba, Bandung: Mandar Maju.
HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta: Grasindo.
Hesri Mintawati, dan Dana Budiman, “Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya”, dalam Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, Vol. 1, No. 2. September 2021.
Hikmah Putri Amalia, Naida Andhita Pasa, dan Salsabila Nur Sahara, “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia”, dalam Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, Volume 5, Nomor 3, Juni 2024.
Jimly Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Jakarta: Balai Pustaka.
Jonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Julian Lisa FR Nengah Sustrisna W, 2018, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Yogyakarta: Nuha Medika.
L.J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Lamintang P.A.F, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan, Bandung: Mandar Maju.
- , 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lubis, M. Solly, 1989, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Bandung: Mandar Maju.
Mardani, 2009, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
-----------, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafindo.
Marpaung Leden, 2011, Proses Penanganan perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
MH Tirtaamidjaja, 1995, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Fasco. Moeljatno, 1985, Membangun Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
- , 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Surabaya: Putra Harsa.
----------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Muhammad Taufik, “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan”, dalam Jurnal Mukaddimah, Vol. 19, No. 1, 2013.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Ramdani Wahyu Sururi, 2022, Putusan Hakim, Bandung: Mimbar Pustaka.
Ratna WP, 2019, Aspek Pidana penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Legality. Romli Atmasasmita, 2003, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem
Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo, 2005, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Siswanto Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
S.M. Amin, 2009, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Pres.
Subagyo Partodiharjo, 2006, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta: Esensi.
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Supramono, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Sutrisno, “Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009”, dalam Jurnal Independent Vol 5 No. 2.
Sri Sutatiek, 2013, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana Dalam Memeriksa, Mengadilidan Memutuskan Perkara, Jakarta: Aswaja Pressindo.
Sylviana, 2001, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Jakarta: Sandi Kota.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Gravindo Persada.
Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Unila.
Trian Hardiansyah, dan Wreda Danang Widoyoko, “Penegakan Hukum Peredaran Narkotika Yang Terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan”, dalam Jurnal Judiciary Vol. 13 Issue. 1 (2024).
Wijayanti Puspita Dewi, “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dalam Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume II, Nomor 2 Februari 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Gading Radevi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________
Journal of Research in Social Science And Humanities
Published by Utan Kayu Publishing
Email: jurnal.jrssh@gmail.com